Indonesia Adalah Negara Kepulauan Hal Ini Ditegaskan Dalam Pasal. Negara indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 nopember 2001. Bahwa negara kesatuan republik indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Hal itu ditegaskan dalam pasal 25 a uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa wilayah negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan oleh undang undang. Pasal 25a negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Hal itu ditegaskan dalam pasal 25 a uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan.
Bahwa negara kesatuan republik indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pasal 25a uud negara republik indonesia tahun 1945 menentukan bahwa negara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan dengan undang undang. Adanya wilayah merupakan salah satu syarat berdi rinya sebuah negara. Indonesia adalah negara kepulauan.