close

Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya Sedang Ia Dalam Keadaan Tidak Mengandung Maka Masa Iddah Baginya Adalah

Kelas Belajar Online Bersama

Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya Sedang Ia Dalam Keadaan Tidak Mengandung Maka Masa Iddah Baginya Adalah. Maka masa iddahnya empat bulan. Adapun bila si istri yang ditinggal mati oleh suaminya itu dalam keadaan hamil tentang masa iddahnya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Iddahnya Wanita Yang Ditinggal Wafat Suaminya Bincang Syariah
Iddahnya Wanita Yang Ditinggal Wafat Suaminya Bincang Syariah from bincangsyariah.com

Tetapi bagi selain wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Bagi wanita yang telah ditalak ia harus mengetahui perihal ini. Wanita yang ditinggal mati suaminya ketika sedang hamil.

Bagi wanita yang telah ditalak ia harus mengetahui perihal ini.

Iddah perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya yaitu ada dua keadaan yaitu. Secara khusus ayat itu juga menyebut lama masa iddahnya yaitu empat bulan sepuluh hari. Dan hal ini berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya atau diceraikan. Istri yang ditinggal dalam keadaan hamil karena suaminya telah meninggal dunia.