Tujuan Negara Hukum Adalah. Maka sangat dipertanyakan jika di sebuah negara hukum belum tercapai suatu keadilan. Hukum bersifat melindungi hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak mereka terima. Untuk itu diperlukan undang undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum volonte general dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun rakyat maupun pemerintah. Sumbernya adalah peraturan peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum.
Sumbernya adalah peraturan peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum.
Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan negara republik indonesia seperti tercantum pada pembukaan uud 1945 alinea keempat diatas yaitu tujuan perlindungan kesejahteraan pencerdasan dan ketertiban atau perdamaian. Sumbernya adalah peraturan peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum. Tujuan negara menurut aristoteles adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. 3 teori kedaulatan hukum.