Tiap Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan. Dan ayat 2. Hak atas upah yang adil.
Pasal 27 ayat 2 uud nri 1945 menyebutkan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan ayat 2. 3 setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara 2 pasal 28 uud 1945.
Pasal tersebut berbunyi tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan artinya penghidupan warga negara dijamin oleh negara dan pemerintahan.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2 tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 ayat 3.