Sumber Dalil Yang Menjelaskan Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhsan Adalah. Karena hal itu terjadi di awal perkara al kasyif an haqoiqis sunan. Sedangkan yang sudah menikah maka as sunnah menerangkan bahwa hadnya adalah dengan dirajam yakni memukul kulitnya mencambuk.
Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas cambuk dan rajam bagi pezina ialah penguasa kaum muslimin penguasa yang mampu menegakkan syari at allah. Ghairu muhsan adalah pelaku zina yang belum menikah sehingga hukumannya jauh lebih ringan dari pezina muhsan yakni dengan dicambuk 100 kali dan diasingkan. Cambuk 100 kali bagi pezina ghairu muhshon yang.
Pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal.
Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas cambuk dan rajam bagi pezina ialah penguasa kaum muslimin penguasa yang mampu menegakkan syari at allah. Sangat banyak sekali firman allah swt dan sabda rasulullah saw tentang besarnya dosa dan beratnya hukum yang ditimpakan bagi para pelaku zina. Zina atau pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku pezina yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah. Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah ghairu muhsan didasarkan pada ayat al qur an yakni didera seratus kali.