Setiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak. Pasal 27 ayat 1 uud 1945. Ha katas pekerjaan ini tercantum dalam uud tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil. Ayat 1 segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat 3 setiap warga negara berhak dan wajib.
Berikut hak warga negara indonesia.
Pasal 27 ayat 1 uud 1945. Berikut hak warga negara indonesia. Bab x warga negara dan penduduk ayat 1 seluruh warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian. Masud dari bunyi pasal 27 ayat 2 di dalam uud 1945 adalah setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.