Semua Warga Negara Memiliki Kedudukan Yang Sama Dalam Hukum Dan Pemerintahan Dan Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan Hal Tersebut Terdapat Dalam Uud 1945 Pasal. Pasal 27 ayat 1 uud 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dilansir dari buku pendidikan kewarganegaraan 2020 karya rosmawati dan hasanal mulkan dijelaskan bahwa hak warga negara indonesia telah diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 uud nri tahun 1945.
Berdasarkan keterangan mengenai hak dan kewajiban yang tertulis di dalam uud 1945 yakni. Pertama di dalam pasal 26 ayat 1 yang mana di dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa warga negara asli adalah penduduk yang memang dilahirkan di negara tersebut atau bisa juga dari warga asing namun sudah memenuhi syarat kependudukannya atau. Pasal ini yang berbunyi.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara hukum dan pemerintahan tanpa.
Dilansir dari buku pendidikan kewarganegaraan 2020 karya rosmawati dan hasanal mulkan dijelaskan bahwa hak warga negara indonesia telah diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 uud nri tahun 1945. Negara memiliki kewajiban yang lain dalam upaya memenuhi persamaan kedudukan warga negara dalam kepentingan sosial. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara hukum dan pemerintahan tanpa. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.