Presiden Selaku Kepala Pemerintahan Memegang Kekuasaan. Menetapkan peraturan pemerintah pasal 5 ayat 2. Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kekuasaan tertinggi atas lembaga lembaga lainnya dan kekuasaan kekuasaan presiden ialah konsekuensi dari kedudukan presiden sebagai kepala negara.
Menetapkan peraturan pemerintah pasal 5 ayat 2. Berikut adalah contoh kekuasaan eksekutif yang dimiliki presiden selaku kepala pemerintahan. Aturan dasar tersebut terdapat dalam undang undang dasar 1945.
Akan tetapi kekuasaan eksekutif yang paling utama dipegang oleh presiden.
Memegang kekuasaan pemerintahan pasal 4 ayat 1. Menetapkan peraturan pemerintah pasal 5 ayat 2. Kewenangan presiden republik indonesia sebagai kepala pemerintahan. Pada pasal 6 ayat 1 diatur bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.