close

Peraturan Tertulis Yang Memuat Norma Hukum Yang Mengikat Secara Umum Ditetapkan Oleh Lembaga Negara Yang Berwenang Merupakan Pengertian

Kelas Belajar Online Bersama

Peraturan Tertulis Yang Memuat Norma Hukum Yang Mengikat Secara Umum Ditetapkan Oleh Lembaga Negara Yang Berwenang Merupakan Pengertian. Peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui d.

Hukum Tertulis Peraturan Perundang Undangan Ppt Download
Hukum Tertulis Peraturan Perundang Undangan Ppt Download from slideplayer.info

12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan uu 12 2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang. Pengertian dari peraturan perundang undangan diatur dalam pasal 1 angka 2 uu no. Pengertian peraturan perundang undangan yaitu peraturan secara tertulis yang memuat norma hukum yang secara umum mengikat dan ditetapkan atau dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui suatu prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.

Berdasarkan undang undang nomor 12 tahun 2011 definisi peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Berdasarkan undang undang nomor 12 tahun 2011 definisi peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan perundang undang adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan 2 peraturan daerah kabupaten kota adalah peraturan perundang undangan. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.