close

Pengelolaan Kekuasaan Negara Dilakukan Oleh Lembaga Lembaga Negara

Kelas Belajar Online Bersama

Pengelolaan Kekuasaan Negara Dilakukan Oleh Lembaga Lembaga Negara. Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan uud 1945 hasil amandemen 2002 bahwa presiden dipilih secara langsung oleh rakyat berdasarkan ketentuan tersebut maka presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat dibandingkan dengan uud 1945 sebelum amandemen demikian pula terjadi pergeseran kekuasaan pemerintahan dalam arti kekuasaan presiden. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya.

Pin Di Ppkn
Pin Di Ppkn from www.pinterest.com

Lembaga lembaga negara indonesia yaitu presiden dan wakil presiden mpr dpr dpd ma bpk dan lembaga negara yang lainnya. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang. Upaya untuk menyusun undang undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara indonesia.

Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan tersebut dijalankan oleh badan pemeriksa keuangan yang sudah ditegaskan dalam pasal 23 e ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Lembaga lembaga negara indonesia yaitu presiden dan wakil presiden mpr dpr dpd ma bpk dan lembaga negara yang lainnya.