Pedagang Kaki Lima Adalah. Pedagang kaki lima adalah pedagang yang tergolong sebagai pedagang sektor informal yang belum pernah memiliki ijin usaha dimana di dalam menjalankan usahanya menggunakan bagian jalan atau trotoar tempat tempat untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan sebagai tempat usaha. Dalam peraturan daerah kota ponorogo no 5 tahun 2011 bab l pasal 1 tentang ketentuan umum iyalah pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakuhkan kegtan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat tempat prasarana kabupaten dan fasilitas umum baik.
Peraturan daerah nomor 6 tahun 2008 tentang pedagang kaki lima yang mana dalam pasal 1 angka 7 disebutkan. Pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak menggunakan prasarana kota fasilitas sosial fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara tidak menetap permendagri nomor 41 2012 pasal 1. Pengertian pedagang kaki lima pedagang kaki lima atau yang sering disebut pkl merupakan sebuah komunitas pedagang yang kebanyakan berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya.
Sementara pada sisi lain ada sebuah tantangan besar yang harus ditertibkan oleh pemerintah daerah dan kota yaitu pedagang kaki lima.
Pengertian pedagang kaki lima pedagang kaki lima atau yang sering disebut pkl merupakan sebuah komunitas pedagang yang kebanyakan berjualan dengan memanfaatkan area pinggir jalan raya. Menurut sidharta pedagang kaki lima pkl adalah pedagang informal yang menempati kaki lima trotoar pedestrian yang keberadaannya tidak boleh mengganggu fungsi publik baik. Dalam peraturan daerah kota ponorogo no 5 tahun 2011 bab l pasal 1 tentang ketentuan umum iyalah pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakuhkan kegtan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat tempat prasarana kabupaten dan fasilitas umum baik. Pedagang kaki lima adalah pedagang yang tergolong sebagai pedagang sektor informal yang belum pernah memiliki ijin usaha dimana di dalam menjalankan usahanya menggunakan bagian jalan atau trotoar tempat tempat untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan sebagai tempat usaha.