close

Negara Indonesia Menganut Paham Kedaulatan Rakyat Sebagaimana Yang Tertuang Pada Pasal 1 Ayat 2 Uud 1945 Yang Berbunyi

Kelas Belajar Online Bersama

Negara Indonesia Menganut Paham Kedaulatan Rakyat Sebagaimana Yang Tertuang Pada Pasal 1 Ayat 2 Uud 1945 Yang Berbunyi. Pasal 1 1 negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pada pembukaan undang undang dasar uud 1945 aline ke empat juga dinyatakan maka disusunlah kemerdekaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar negara indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada dalam pasal 1 ayat 2 undang undang dasar.

Doc Bentuk Dan Kedaulatan Negara Sesuai Uud 1945 Hidayattul Rafli Academia Edu
Doc Bentuk Dan Kedaulatan Negara Sesuai Uud 1945 Hidayattul Rafli Academia Edu from www.academia.edu

Pasal 1 1 negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara indonesia menganut paham kedaulatan rakyat sebagai mana yang tertuang pada pasal 1 ayat 2 uud 1945 yang berbunyi. Perubahan ketentuan pasal 1 ayat 2 itu di maksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara indonesia karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara yaitu mpr tetapi melalui cara cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh undang undang dasar.

Artinya negara kita bukan negara kekuasaan.

Selain itu dasar pelaksanaan demokrasi indonesia juga secara eksplisit tercantum dalam uud 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 uud 1945 isinya adalah negara indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Menurut bentuk negara konstitusi uud 1945 mejelaskan bahwa bentuk negara indonesia adalan negara kesatuan.