Negara Indonesia Adalah Negara Hukum Terdapat Pada Pasal. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 hasil amandemen. Pasal ini menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya pasal 27 ayat 2 berbunyi.
2 kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar 3 negara indonesia adalah negara hukum. Negara indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 1 negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Pasal 27 sendiri terdapat pada bab x yakni tentang warga negara dan penduduk.
Negara indonesia adalah negara hukum. Pasal ini menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya pasal 27 ayat 2 berbunyi. Dimana kedaulatannya berada ditangan rakyat serta semua aspek diatur oleh hukum yang berlaku. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.