Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom pelindung masyarakat. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom pelindung masyarakat.
Akomodatif artinya mampu menyerap menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Negara indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 nopember 2001. Nkri sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman tentram aman sejahtera dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun.
Adaptif artinya mampu menyesuaikan.
Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Makna negara indonesia sebagai negara hukum dinamis esensinya adalah hukum nasional indonesia harus tampil akomodatif adaptif dan progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom pelindung masyarakat.