Konsekuensi Dari Ditetapkannya Indonesia Sebagai Negara Hukum Adalah. Indonesia sebagai negara hukum tercantum pada pasal 1 ayat 3 uud 1945 yang berbunyi negara indonesia adalah negara hukum pembahasan. Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran pelanggaran serta menegakkan keadilan maka di negara kita dibentuklah lembaga peradilan.
Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran pelanggaran serta menegakkan keadilan maka di negara kita dibentuklah lembaga peradilan. Indonesia adalah negara hukum yang pelaksanaan ketatanegaraanya dilaksanakan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Indonesia sebagai negara hukum tercantum pada pasal 1 ayat 3 uud 1945 yang berbunyi negara indonesia adalah negara hukum pembahasan.
Konstitusi kita uud 1945 secara nyata menyatakan indonesia sebagai negara hukum yaitu padapasal 1 ayat 3 uud 1945 berbunyi.
Hal tersebut dikarenakan negara kita adalah negara hukum. Indonesia adalah negara hukum yang pelaksanaan ketatanegaraanya dilaksanakan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya pelanggaran pelanggaran serta menegakkan keadilan maka di negara kita dibentuklah lembaga peradilan.