close

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Merupakan Contoh Hak Legal Warga Negara Yang Tertuang Dalam

Kelas Belajar Online Bersama

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Merupakan Contoh Hak Legal Warga Negara Yang Tertuang Dalam. Hak dan kewajiban warga negara indonesia dalam politik tertuang dalam peraturan perundang undangan di bidang politik di indonesia. A uu nomor 9 tahun 1998 pasal 5 b.

Ppkn Xii Bab 1 Social Studies Quiz Quizizz
Ppkn Xii Bab 1 Social Studies Quiz Quizizz from quizizz.com

9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Di indonesia instrumen hukum menyampaikan pendapat juga terdapat disejumlah undang undang yaitu undang undang no. Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam.

Uu 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. Mengeluarkan pikiran secara bebas. 40 tahun 1999 tentang pers. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dinyatakan di pasal 5 bahwa warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk.