close

Kekuasaan Untuk Melaksanakan Undang Undang Disebut Kekuasaan

Kelas Belajar Online Bersama

Kekuasaan Untuk Melaksanakan Undang Undang Disebut Kekuasaan. Jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelanggaraan negara di republik indonesia adalah sebagai berikut. Menteri dan seluruh staff kabinetnya.

Doc 100 Docx Alfredo Lopis Academia Edu
Doc 100 Docx Alfredo Lopis Academia Edu from www.academia.edu

Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang. Kekuasaan tersebut dipegang oleh dewan perwakilan rakyat yang sudah ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang. Jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelanggaraan negara di republik indonesia adalah sebagai berikut.

Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar 3 kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undangundang.

Menteri dan seluruh staff kabinetnya. Legislatif dikenal dengan beberapa nama yaitu parlemen dpr indonesia kongres dan asembli nasional. Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Menteri dan seluruh staff kabinetnya.