close

Kekuasaan Kehakiman Dilakukan Oleh Tiga Lembaga Yaitu

Kelas Belajar Online Bersama

Kekuasaan Kehakiman Dilakukan Oleh Tiga Lembaga Yaitu. Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25. C mahkamah agung dan kejaksaan kejaksaan d mahkamah konstitusi badan peradilan dan mahkamah agung e kejaksaan tinggi dan kejaksaan rendah.

Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia Bebas
Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia Bebas from id.wikipedia.org

Berdasarkan undang undang dasar pasal 24 tahun 1945 kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain kedua pasal tersebut hakim juga dibahas dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 25. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman harus berpedoman pada asas asas hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 pasal 17 undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata.

Lalu ayat 2 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung serta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum peradilan agama peradilan militer lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh mahkamah konstitusi. Bab kekuasaan kehakiman sebelum perubahan bab tentang kekuasaan keha kiman terdiri atas dua pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25. Setelah diubah bab tentang kekuasaan kehakiman menjadi lima pasal sehingga lebih rinci dan lebih lengkap yaitu pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25. Suprastruktruk diidentifikasikan terdiri dari tiga lembaga yaitu eksekutif legislatif serta yudikatif.