Indonesia Adalah Negara Yang Menganut Kedaulatan Hukum Hal Tersebut Ditegaskan Dalam. Artinya kekuasaan yang ada di negara kita dibatasi dengan undang undang atau peraturan perundan undangan. Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah di jelaskan bangsa indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat dasar dari penjelasan tersebut dapat dilihat di dalam pancasila sila ke 4 isinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Negara indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Ciri ciri konsep rechstaat antara lain.
Negara indonesia adalah negara hukum ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum hukum ditempatkan sebagai satu satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara supremacy of law.
Artinya kekuasaan yang ada di negara kita dibatasi dengan undang undang atau peraturan perundan undangan. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Pada hal dalam pasal 1 ayat 2 dikatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut uud. Hal itu terlihat dalam pembukaan uud 1945 yang berbunyi.