Indonesia Adalah Negara Hukum Ketentuan Tersebut Tercantum Dalam Uud 1945 Pada Pasal. Hak warga negara indonesia sendiri telah tercantum dalam uud 1945. Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.
Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Sedangkan setelah dilakukannya amandemen uud 1945 yaitu negara indonesia adalah negara hukum istilah negara tersebut dimuat dalam uud 1945 pasal 1 ayat 3. Meskipun ada perbedaan uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan negara indonesia sebagai negara hukum.
Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.
Negara indonesia adalah negara hukum demikian bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 nopember 2001. Hak warga negara indonesia sendiri telah tercantum dalam uud 1945. D alam pasal 1 ayat 3 uud 1945 perubahan ke 4 disebutkan bahwa. Parameter atau ukuran subyek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak haknya telah terpenuhi berdasarkan hukum negara.