Ikut Serta Dalam Usaha Pertahanan Dan Keamanan Negara. Pasal 30ayat 1 berbunyi tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara. Tiap tiap warga negara berhak dan juga wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara indonesia.
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan juga keamanan negara akan dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan untuk rakyat. 1 tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 2 usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai.
Dan dalam uud 1945 pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Beberapa dasar hukum tersebut. Di dalam undang undang dasar 1945 pasal 30 terdapat pertahanan dan keamanan negara yang meliputi beberapa hal seperti. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan kepolisian untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya.