Hukuman Bagi Pelaku Zina Dapat Dilaksanakan Jika. Pelaku zina yang sudah menikah disebut. Hukuman bagi pelaku zina yang belum pernah menikah.
Dan dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera 8 hukum positif kuhp dalam menyikapi masalah perzinahan ada berbagai variasi hukuman klasifikasi. Perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina maka deralah tiap tiap seorang dari keduanya seratus kali dera cambuk dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya untuk menjalankan agama alloh jika kamu beriman kepada alloh dan hari akhirat dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang. Hukuman ini bisa dijalankan dengan rajam dilempari batu sampai mati.
Perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina maka deralah tiap tiap seorang dari keduanya seratus kali dera cambuk dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya untuk menjalankan agama alloh jika kamu beriman kepada alloh dan hari akhirat dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang.
Atau bagi mereka yang belum menikah diganti dengan hukum cambuk rotan sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Namun disebabkan karena beragamnya jenis jenis zina maka dosa dan hukuman yang ditimpakan juga berbeda beda pula dari segi keberatannya. Perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina maka deralah tiap tiap seorang dari keduanya seratus kali dera cambuk dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya untuk menjalankan agama alloh jika kamu beriman kepada alloh dan hari akhirat dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang. Hukuman mati merupakan hukuman paling hina yang diberikan kepada pelaku zina.