Hukum Penggunaan Hadis Sebagai Dasar Hukum Adalah. Kedudukan hadits atau sunnah sebagai sumber hukum islam sebagai sumber hukum islam hadits berada satu tingkat di bawah al qur an. Artinya jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al qur an yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.
Dari segi bahasa hadis artinya khabar berita atau hal yang beritakan turun temurun adapun menurut istilah hadis adalah maa udifa linnabiyyi saw aufi lam awtaqriran aw nahwaha artinya. Artinya jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al qur an yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadits tersebut. 2 hadits berfungsi sebagai penjelas ayat ayat al quran yang kurang jelas atau sebagai penentu hukum yang tidak terdapat dalam al quran.
Pertama berarti baru jadid kedua berarti dekat qarib dan ketiga berarti berita khabar.
Dasar dasar hukum islam yang ke dua aetelaj al qur an adalah hadis. Hadis secara bahasa mempunyai 3 arti. Dasar hukum islam adalah al qur an dan sunah. 90 4 hadis sebagai penetap hukum baru yang tidak disinggung oleh al qur an.