Hukum Adalah Himpunan Peraturan Peraturan Yang Mengurus Tata Tertib Suatu Masyarakat Dan Karena Itu Harus Ditaati Oleh Masyarakat Yang Bersangkutan Pendapat Ini Menurut. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Pengertian sederhana dari hukum dikemukakan oleh e.

Drs e utrecht sh dalam bukunya yang berjudul pengantar hukum indonesia 1953 telah membuat suatu batasan utrecht memberi batasan hukum sebagai berikut. Yang dalam pengertian sederhana hukum adalah kumpulan peraturan hidup perintah perintah dan larangan larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Beberapa ahli hukum di indonesia juga mencoba untuk merumuskan pengertian hukum.
Hukum itu adalah himpunan peraturan peraturan perintah perintah atau larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena harus ditaati masyarakat itu akan.
Yang dalam pengertian sederhana hukum adalah kumpulan peraturan hidup perintah perintah dan larangan larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Yang dalam pengertian sederhana hukum adalah kumpulan peraturan hidup perintah perintah dan larangan larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum adalah himpunan peraturan perintah dan larangan yang mengurus tata tertib masyarakat. Utrecht yang mengatakan hukum adalah himpunan peraturan peraturan perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.