Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak. Hak atas upah yang adil. Ha katas pekerjaan ini tercantum dalam uud tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 uud tahun 1945 ayat 2 mengenai hal persamaan hak atas pekerjaan kehidupan yang layak bagi manusia. Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut oleh seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada. Dalam artikel ini saya akan membahas salah satu dari hak dari manusia yang sering dilanggar ataupun dikesampingkan.
Hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Paham dengan hak dan kewajiban akan menciptakan sebuah keseimbangan dan keteraturan. Pasal 27 ayat 3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.