Dalam Melaksanakan Tugasnya Presiden Tidak Berkuasa Secara Mutlak Tetapi Dibatasi Oleh 2 Poin. Dalam melaksanakan tugasnya presiden tidak berkuasa secara mutlak tetapi dibatasi oleh. Seorang presiden di dalam negara republik mempunyai dua tugas dan jabatan yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Menteri menteri sebagai pembantu presiden bertanggung jawab kepada. Dalam melaksanakan tugasnya presiden tidak berkuasa secara mutlak tetapi dibatasi oleh. Menteri menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional seperti tap mpr dan undang undang.
Menteri menteri sebagai pembantu presiden bertanggung jawab kepada. Dalam melaksanakan tugasnya presiden tidak berkuasa secara mutlak tetapi dibatasi oleh. Dalam melaksanakan tugasnya presiden tidak berkuasa secara mutlak tetapi dibatasi oleh. 2 lihat jawaban johnno johnno.