close

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Bersamaan Pelaksanaan Tugas Kepresidenan Adalah

Kelas Belajar Online Bersama

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Bersamaan Pelaksanaan Tugas Kepresidenan Adalah. Uud 1945 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama jawaban panjang.

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Brainly Co Id
Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Brainly Co Id from brainly.co.id

3 jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. 3 jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Uud 1945 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama.

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama jawaban panjang.

3 jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya dalam waktu bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan akan 33345576. Uud 1945 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama.