Ancaman Merupakan Setiap Usaha Dan Kegiatan Baik Dari Dalam Negeri Maupun Luar Negeri Yang Dinilai Dapat Membahayakan. Kita perlu terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman tersebut agar keutuhan nkri tetap terjaga. Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan baik dari dalam maupun dari luar yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara serta juga dapat berbahaya bagi keselamatan bangsa dan warga negara.
Bentuk ancaman militer dan non militer bagi nkri ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Oleh karena itu sebagai wni yang baik maka kita juga harus memperhatikan hal hal yang kiranya bisa mengancam keamanan nkri. Dan resiko merupakan buah pikir dari sebuah ancaman.
Bentuk ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara ri adalah setiap usaha atau kegiatan yang dinilai membahayakan kedaulatan negara keutuhan wilayah negara dan keselamatan masyarakat hal tersebut tercantum dalam uu no 3 tahun 2002.
Kewaspadaan terhadap ancaman diberbagai bidang seperti ideologi politik ekonomi sosial. Terlebih integrasi nasional yang terdapat di dalam negara dengan kondisi masyarakat yang majemuk plural seperti di indonesia. Dikutip dari situs resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan ri ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara keutuhan wilayah. Pengertian ancaman ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan keutuhan dan keselamatan suatu negara.