Ada Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum Ini Berdasarkan. Penggolongan hukum hukum adalah aturan yang diterapkan pada sebuah wilayah dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat hukum memiliki sifat mengatur tingkah laku manusia guna melindungi hak hak masyarakat. Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
Contoh hukum tertulis adalah kuhp dan yang tidak tertulis adalah kebiasaan dan norma lokal. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi seperti undang undang peraturan pemerintah dan keputusan presiden. Ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan a.
Hukum tertulis dan tidak tertulis adalah penggolongan hukum berdasarkan bentuknya.
Hukum menurut wujudnya adalah sebagai berikut. Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi seperti undang undang peraturan pemerintah dan keputusan presiden. Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua sebagai berikut.